You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Linggasari
Desa Linggasari

Kec. Wanadadi, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Di Website Desa Linggasari Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara.

Tata Tertib Pengangkatan Perangkat Desa Desa Linggasari

Ahmad Nur Fauzi 10 Oktober 2020 Dibaca 6.281 Kali
Tata Tertib Pengangkatan Perangkat Desa Desa Linggasari

 

Lampiran I : Keputusan Panitia Pengangkatan
Perangkat Desa
Nomor
Tanggal
: : 03/PAN-LGS/2020
05 Oktober 2020

TATA TERTIB PENGANGKATAN PERANGKAT DESA


Bagian Pertama: Penjaringan


1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan
    umum dan khusus;

2. Yang dapat mencalonkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desa, yang
    memenuhi persyaratan :
    a. Berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah
        Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah
        Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaanya oleh
        Pemerintah;
    b. Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada
        saat penutupan pendaftaran;
    c. Memenuhi kelengkapan pesyaratan administrasi;

3. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Desa terpilih bersedia
    menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat
    Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan;

4. Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain
    terdiri atas :
    a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk;
    b. fotokopi Kartu Keluarga (KK);
    c. surat pernyataan bertakwa kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang
       bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-;
    d. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
       Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
       Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas
       kertas bermaterai Rp 6.000,-;
    e. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah
        dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat penyataan dari pejabat yang berwenang;
    f. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
    g. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
    h. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Fotocopy dengan Legalisasi)

        foto SKCK 4 lembar 4x6 (background warna Merah);
    i.  surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
       bermaterai Rp 6.000,- bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan
       penyaringan;
   j.  surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil;
   k. surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi
       jabatan lain;

   l.  keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
   m. surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa Linggasari dan bertempat tinggal di Desa
        Linggasari selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah
        diambil sumpah/pelantikan;
   n. bagi bakal calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri di
       atas kertas bermaterai Rp 6.000,- surat pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak
       dapat dicabut kembali.

5. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan
    dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya
    sebagai Pegawai Negeri Sipil;
6. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud
    pada ayat (5) berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil mendapatkan tunjangan
    Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan
    Belanja Desa.
7. Dalam hal Ketua BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus
    mendapatkan izin tertulis dari Camat.
8. Dalam hal anggota BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus
    mendapatkan izin tertulis dari Ketua BPD.
9. Bagi Bakal Calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri di
    atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- Surat pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak
    dapat dicabut kembali;
10. Bagi Bakal Calon yang meninggal Dunia dalam proses penjaringan maka Bakal Calon tersebut
     dinyatakan gugur;
11. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai sama terutama
      rangking 1 (satu) dan/atau rangking 2 (dua), maka akan dilaksanakan ujian ulang bagi Calon yang
      memperoleh nilai sama;
12. Bakal Calon yang menduduki rangking tertinggi 1 dan 2 berhak untuk diusulkan oleh Panitia
      kepada Kepala Desa menjadi Calon Perangkat Desa;
13. Apabila setelah Panitia mendapatkan Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi,
     dan Calon Perangkat Desa tersebut meninggal dunia dan atau berhalangan tetap maka calon
     tersebut dinyatakan gugur, dan yang berhak dilantik untuk menjadi Perangkat Desa adalah
     rangking yang berada dibawahnya demikian juga seterusnya.

Bagian Kedua: Pendaftaran


1. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat permohonan secara
    tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan
    dilampiri;
    a. Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat di atas kertas bermaterai
        Rp6.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
    b. Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar
        1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat di atas kertas
         bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

     c. Fotokopi seluruh STTB/Ijazah yang dimiliki yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang
         berwenang;
     d. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
     e. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa di atas kertas bermaterai
        Rp6.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
     f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
     g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Fotocopy dengan Legalisasi)

        foto SKCK 4 lembar 4x6 (background warna Merah)
     h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP E.
     i. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
     j. Izin tertulis dari pejabat yang berwenang (khusus bagi Perangkat Desa dan PNS);
     k. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.

2. Semua berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna biru bagi Pendaftar Formasi Kepala
    Seksi Pelayanan dan Warna kuning bagi pendaftar Kepala Urusan Keuangan;
3. Pendaftar datang sendiri ke tempat pendaftaran sesuai waktu pendaftaran yang ditetapkan pada
    jam kerja di sekretariat (Balai Desa Linggasari);
4. Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu)
    rangkap berkas asli dan 2 (dua) rangkap lainnya fotokopi;
5. Waktu pendaftaran jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan mulai tanggal
    12 Oktober s.d. 30 Oktober 2020, setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
6. Panitia melakukan koreksi terhadap berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
    sesuai dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan;
7. Apabila setelah diadakan penelitian berkas administrasi pendaftaran oleh Panitia ternyata terdapat
    kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon
    Perangkat Desa diberi kesempatan untuk melengkapi;
8. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata Bakal Calon tidak dapat melengkapi
    persyaratan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta seleksi calon
    perangkat desa dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya;
9. Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti
    tahapan selanjutnya;
10. Dalam jangka waktu pendaftaran belum mendapatkan Bakal Calon atau pelamar hanya 1 (satu)
     orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari. Apabila Bakal Calon tetap
     hanya 1 (satu) orang pendaftar, dalam hal setelah perpanjangan pendaftaran tetap tidak
     mendapatkan Bakal Calon, maka pendaftaran bakal calon ditunda.

Bagian Ketiga: Tes Tertulis dan Tes Tambahan.


1. Panitia mengadakan seleksi tes tertulis dan tes tambahan praktik komputer terhadap calon
    perangkat desa tersebut;
2. Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan seleksi tertulis,
    seleksi tambahan berupa praktik komputer;
3. Seleksi tertulis dan seleksi tambahan jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan
    Keuangan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 bertempat di Balai Desa
    Linggasari mulai pukul 08.00 s.d selesai (tempat seleksi tertulis dan tambahan akan diinformasikan 

    lebih lanjut oleh Panitia);
4. Pelaksanaan seleksi tertulis selama 120 (seratus dua puluh) menit, menggunakan aplikasi CAT,
    apabila ada nilai yang sama kecepatan waktu mengerjakan soal diperhitungkan;
5. Pelaksanaan seleksi tambahan praktik komputer Microsoft Word selama 30 (tiga puluh) menit dan
    MS excel selama 30 (tiga puluh) menit menggunakan Microsoft Office 2010;

6. Materi seleksi tertulis meliputi;
   a. Pancasila;
   b. UUD 1945; dan
   c. Pengetahuan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa;

7. Materi seleksi praktik komputer meliputi pengoperasian Microsoft Office Word dan Microsoft
    Office Excel 2010;
8. Ujian tertulis dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda
(multiple choice), berjumlah
    100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan;
9.  Nilai seleksi tambahan paling tinggi 50.
10. Penentuan nilai akhir adalah nilai seleksi tertulis atau jumlah nilai seleksi tertulis ditambah nilai
      seleksi tambahan.
11. Apabila terdapat lebih dari satu calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, dilaksanakan seleksi
      ulang tambahan praktik komputer;

12. Dalam mengikuti ujian tertulis Calon Perangkat Desa;
     a. Peserta wajib berpakaian sopan, rapi dan memakai sepatu, (tidak diperkenankan mengenakan
         kaos atau tshirt);
     b. Peserta wajib datang ke tempat ujian selambatnya 30 menit sebelum ujian dimulai;
     c. Peserta dilarang membawa makanan atau minuman ke ruang ujian.
     d. Seleksi tertulis dimulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB;
     e. Seleksi praktik dimulai pukul 11.30 s.d. 12.00 WIB;
     f.  Peserta tidak boleh masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian;
     g. Peserta wajib duduk pada tempat yang telah diberi nomor ujian, tidak boleh menempati tempat
        duduk lain;
     h. Peserta dilarang membawa segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain pada
       waktu memasuki ruang ujian;
     i. Peserta tidak diizinkan membawa alat komunikasi, semua alat komunikasi dimatikan lalu
        disimpan dalam tas;
     j. Tas atau barang bawaan lainnya diletakkan di depan ruang ujian atau tempat yang ditentukan;
     k. Peserta ujian
meminta persetujuan pengawas terlebih dahulu, sebelum meninggalkan tempat
        duduk atau ruang ujian;
     l. Peserta ujian dilarang menyontek, bekerja sama atau memberikan jawaban ujian dengan peserta
        lain;
    m. Peserta ujian dilarang menggunakan catatan, buku, atau sumber informasi lainnya selama ujian
         berlangsung;
    n. Peserta ujian dilarang berperilaku yang mengganggu ketertiban penyelenggaraan ujian;
    o. Peserta ujian dilarang berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan sesama peserta ujian lain,
        tanpa izin pengawas ujian;


Bagian Keempat: Pengumuman dan Hasil Ujian


1. Pengumuman hasil seleksi ujian Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan
    dilaksanakan pada tanggal 10
November 2020 pukul 15.00 WIB bertempat di Balai Desa
    Linggasari.(
tempat pengumuman hasil seleksi akan diinformasikan 

    lebih lanjut oleh Panitia)

2. Panitia mengusulkan peringkat 1 dan 2 kepada Kepala Desa sebagai Calon Perangkat Desa.

Bagian Kelima: Penutup


1. Setiap Keputusan Panitia bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Hal-hal yang bersifat teknis dan belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh panitia.

 

Ditetapkan di : Linggasari
Pada tanggal : 05 Oktober 2020

PANITIA PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA LINGGASARI
Ketua

 ttd 

<img

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image