Lampiran I |
: |
Keputusan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa |
Nomor Tanggal |
: : |
03/PAN-LGS/2020 05 Oktober 2020 |
TATA TERTIB PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bagian Pertama: Penjaringan
1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan
umum dan khusus;
2. Yang dapat mencalonkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desa, yang
memenuhi persyaratan :
a. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah
Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah
Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaanya oleh
Pemerintah;
b. Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada
saat penutupan pendaftaran;
c. Memenuhi kelengkapan pesyaratan administrasi;
3. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Desa terpilih bersedia
menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat
Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan;
4. Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain
terdiri atas :
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk;
b. fotokopi Kartu Keluarga (KK);
c. surat pernyataan bertakwa kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-;
d. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas
kertas bermaterai Rp 6.000,-;
e. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah
dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat penyataan dari pejabat yang berwenang;
f. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
g. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
h. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Fotocopy dengan Legalisasi)
foto SKCK 4 lembar 4x6 (background warna Merah);
i. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermaterai Rp 6.000,- bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan
penyaringan;
j. surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil;
k. surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi
jabatan lain;
l. keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
m. surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa Linggasari dan bertempat tinggal di Desa
Linggasari selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah
diambil sumpah/pelantikan;
n. bagi bakal calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri di
atas kertas bermaterai Rp 6.000,- surat pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak
dapat dicabut kembali.
5. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan
dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
6. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil mendapatkan tunjangan
Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
7. Dalam hal Ketua BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus
mendapatkan izin tertulis dari Camat.
8. Dalam hal anggota BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus
mendapatkan izin tertulis dari Ketua BPD.
9. Bagi Bakal Calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri di
atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- Surat pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak
dapat dicabut kembali;
10. Bagi Bakal Calon yang meninggal Dunia dalam proses penjaringan maka Bakal Calon tersebut
dinyatakan gugur;
11. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai sama terutama
rangking 1 (satu) dan/atau rangking 2 (dua), maka akan dilaksanakan ujian ulang bagi Calon yang
memperoleh nilai sama;
12. Bakal Calon yang menduduki rangking tertinggi 1 dan 2 berhak untuk diusulkan oleh Panitia
kepada Kepala Desa menjadi Calon Perangkat Desa;
13. Apabila setelah Panitia mendapatkan Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi,
dan Calon Perangkat Desa tersebut meninggal dunia dan atau berhalangan tetap maka calon
tersebut dinyatakan gugur, dan yang berhak dilantik untuk menjadi Perangkat Desa adalah
rangking yang berada dibawahnya demikian juga seterusnya.
Bagian Kedua: Pendaftaran
1. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat permohonan secara
tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan
dilampiri;
a. Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat di atas kertas bermaterai
Rp6.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
b. Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar
1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat di atas kertas
bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
c. Fotokopi seluruh STTB/Ijazah yang dimiliki yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
d. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
e. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa di atas kertas bermaterai
Rp6.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Fotocopy dengan Legalisasi)
foto SKCK 4 lembar 4x6 (background warna Merah)
h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP E.
i. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
j. Izin tertulis dari pejabat yang berwenang (khusus bagi Perangkat Desa dan PNS);
k. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.
2. Semua berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna biru bagi Pendaftar Formasi Kepala
Seksi Pelayanan dan Warna kuning bagi pendaftar Kepala Urusan Keuangan;
3. Pendaftar datang sendiri ke tempat pendaftaran sesuai waktu pendaftaran yang ditetapkan pada
jam kerja di sekretariat (Balai Desa Linggasari);
4. Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu)
rangkap berkas asli dan 2 (dua) rangkap lainnya fotokopi;
5. Waktu pendaftaran jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan mulai tanggal
12 Oktober s.d. 30 Oktober 2020, setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
6. Panitia melakukan koreksi terhadap berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
sesuai dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan;
7. Apabila setelah diadakan penelitian berkas administrasi pendaftaran oleh Panitia ternyata terdapat
kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon
Perangkat Desa diberi kesempatan untuk melengkapi;
8. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata Bakal Calon tidak dapat melengkapi
persyaratan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta seleksi calon
perangkat desa dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya;
9. Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti
tahapan selanjutnya;
10. Dalam jangka waktu pendaftaran belum mendapatkan Bakal Calon atau pelamar hanya 1 (satu)
orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari. Apabila Bakal Calon tetap
hanya 1 (satu) orang pendaftar, dalam hal setelah perpanjangan pendaftaran tetap tidak
mendapatkan Bakal Calon, maka pendaftaran bakal calon ditunda.
Bagian Ketiga: Tes Tertulis dan Tes Tambahan.
1. Panitia mengadakan seleksi tes tertulis dan tes tambahan praktik komputer terhadap calon
perangkat desa tersebut;
2. Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan seleksi tertulis,
seleksi tambahan berupa praktik komputer;
3. Seleksi tertulis dan seleksi tambahan jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan
Keuangan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 bertempat di Balai Desa
Linggasari mulai pukul 08.00 s.d selesai (tempat seleksi tertulis dan tambahan akan diinformasikan
lebih lanjut oleh Panitia);
4. Pelaksanaan seleksi tertulis selama 120 (seratus dua puluh) menit, menggunakan aplikasi CAT,
apabila ada nilai yang sama kecepatan waktu mengerjakan soal diperhitungkan;
5. Pelaksanaan seleksi tambahan praktik komputer Microsoft Word selama 30 (tiga puluh) menit dan
MS excel selama 30 (tiga puluh) menit menggunakan Microsoft Office 2010;
6. Materi seleksi tertulis meliputi;
a. Pancasila;
b. UUD 1945; dan
c. Pengetahuan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa;
7. Materi seleksi praktik komputer meliputi pengoperasian Microsoft Office Word dan Microsoft
Office Excel 2010;
8. Ujian tertulis dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda (multiple choice), berjumlah
100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan;
9. Nilai seleksi tambahan paling tinggi 50.
10. Penentuan nilai akhir adalah nilai seleksi tertulis atau jumlah nilai seleksi tertulis ditambah nilai
seleksi tambahan.
11. Apabila terdapat lebih dari satu calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, dilaksanakan seleksi
ulang tambahan praktik komputer;
12. Dalam mengikuti ujian tertulis Calon Perangkat Desa;
a. Peserta wajib berpakaian sopan, rapi dan memakai sepatu, (tidak diperkenankan mengenakan
kaos atau tshirt);
b. Peserta wajib datang ke tempat ujian selambatnya 30 menit sebelum ujian dimulai;
c. Peserta dilarang membawa makanan atau minuman ke ruang ujian.
d. Seleksi tertulis dimulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB;
e. Seleksi praktik dimulai pukul 11.30 s.d. 12.00 WIB;
f. Peserta tidak boleh masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian;
g. Peserta wajib duduk pada tempat yang telah diberi nomor ujian, tidak boleh menempati tempat
duduk lain;
h. Peserta dilarang membawa segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain pada
waktu memasuki ruang ujian;
i. Peserta tidak diizinkan membawa alat komunikasi, semua alat komunikasi dimatikan lalu
disimpan dalam tas;
j. Tas atau barang bawaan lainnya diletakkan di depan ruang ujian atau tempat yang ditentukan;
k. Peserta ujian meminta persetujuan pengawas terlebih dahulu, sebelum meninggalkan tempat
duduk atau ruang ujian;
l. Peserta ujian dilarang menyontek, bekerja sama atau memberikan jawaban ujian dengan peserta
lain;
m. Peserta ujian dilarang menggunakan catatan, buku, atau sumber informasi lainnya selama ujian
berlangsung;
n. Peserta ujian dilarang berperilaku yang mengganggu ketertiban penyelenggaraan ujian;
o. Peserta ujian dilarang berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan sesama peserta ujian lain,
tanpa izin pengawas ujian;
Bagian Keempat: Pengumuman dan Hasil Ujian
1. Pengumuman hasil seleksi ujian Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan
dilaksanakan pada tanggal 10 November 2020 pukul 15.00 WIB bertempat di Balai Desa
Linggasari.(tempat pengumuman hasil seleksi akan diinformasikan
lebih lanjut oleh Panitia)
2. Panitia mengusulkan peringkat 1 dan 2 kepada Kepala Desa sebagai Calon Perangkat Desa.
Bagian Kelima: Penutup
1. Setiap Keputusan Panitia bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Hal-hal yang bersifat teknis dan belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh panitia.
Ditetapkan di : Linggasari
Pada tanggal : 05 Oktober 2020
PANITIA PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA LINGGASARI
Ketua
ttd
<img
Sri Rahayu Ningsih
05 Desember 2024 17:46:54
Gatal pada seluruh tubuh Apa obatnya ...