PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
DESA LINGGASARI KECAMATAN WANADADI
KABUPATEN BANJARNEGARA
Nomor : 08/PAN-LGS/XI/2020 Linggasari, 09 November 2020
Lamp. : 1 lembar (Tata Tertib Peserta)
Hal : Undangan Pelaksanaan Ujian Tertulis dan Ujian Tambahan Calon Perangkat Desa Linggasari
Kepada :
Peserta Seleksi Calon Perangkat Desa
Desa Linggasari
di tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan Keputusan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa nomor 04/Pan-Lgs/2020
tanggal 5 November 2020 tentang Penetapan Calon Perangkat Desa yang Memenuhi
Persyaratan Administrasi, Saudara dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ditetapkan
sebagai Calon Perangkat Desa Linggasari Kecamatan Wanadadi Kabupaten
Banjarnegara serta berhak mengikuti ujian tertulis dan ujian tambahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharap kehadiran Saudara untuk mengikuti
Ujian Tertulis dan Ujian Tambahan Calon Perangkat Desa Linggasri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Hari, Tanggal : Selasa, 10 November 2020
Waktu :
➢ Seleksi Tertulis:
â–ª Sesi I : Pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB (Calon Kasi Pelayanan)
â–ª Sesi II : Pukul 10.30 s.d. 12.30 WIB (Calon Kaur Keuangan)
➢ Seleksi Tambahan:
â–ª Sesi I : Pukul 13.00 s.d. 14.00 WIB (Calon Kasi Pelayanan)
â–ª Sesi II : Pukul 14.15 s.d. 15.15 WIB (Calon Kaur Keuangan)
Tempat : SMK Cokroaminoto Wanadadi
Acara : Pelaksanaan Ujian Tertulis dan Ujian Tambahan Calon Perangkat
Desa Linggasari Tahun 2020.
Demikian undangan kami, atas perhatian dan kehadiran Saudara, kami ucapkan terima
kasih.
PANITIA PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA LINGGASARI
Ketua
PURNOMO
Lampiran:
TATA TERTIB PESERTA UJIAN TERTULIS DAN UJIAN TAMBAHAN
CALON PERANGKAT DESA LINGGASARI TAHUN 2020
(KASI PELAYANAN DAN KAUR KEUANGAN)
1. Panitia mengadakan seleksi tes tertulis dan tes tambahan praktik komputer terhadap calon
perangkat desa tersebut;
2. Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan seleksi tertulis
dan seleksi tambahan berupa praktik komputer;
3. Seleksi tertulis dan seleksi tambahan jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan
Keuangan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 bertempat di SMK
Cokroaminoto Wanadadi mulai pukul 08.00 s.d selesai;
4. Pelaksanaan seleksi tertulis selama 120 (seratus dua puluh) menit, menggunakan aplikasi CAT,
apabila ada nilai yang sama kecepatan waktu mengerjakan soal diperhitungkan;
5. Pelaksanaan seleksi tambahan praktik komputer Microsoft Word selama 30 (tiga puluh) menit
dan MS excel selama 30 (tiga puluh) menit menggunakan Microsoft Office 2010;
6. Materi seleksi tertulis meliputi;
a. Pancasila;
b. UUD 1945; dan
c. Pengetahuan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa;
7. Materi seleksi praktik komputer meliputi pengoperasian Microsoft Office Word dan Microsoft
Office Excel 2010;
8. Ujian tertulis dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda (multiple choice),
berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan;
9. Nilai seleksi tambahan paling tinggi 50.
10. Penentuan nilai akhir adalah nilai seleksi tertulis atau jumlah nilai seleksi tertulis ditambah nilai
seleksi tambahan.
11. Apabila terdapat lebih dari satu calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, dilaksanakan
seleksi ulang tambahan praktik komputer;
12. Dalam mengikuti ujian tertulis Calon Perangkat Desa;
➢ Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi dengan mengenakan baju berwarna putih dan
celana/rok berwarna hitam serta memakai sepatu;
➢ Peserta wajib datang ke tempat ujian selambatnya 30 menit sebelum ujian dimulai;
➢ Peserta dilarang membawa makanan atau minuman ke ruang ujian.
➢ Seleksi Tertulis:
â–ª Sesi I : Pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB (Calon Kasi Pelayanan)
â–ª Sesi II : Pukul 10.30 s.d. 12.30 WIB (Calon Kaur Keuangan)
➢ Seleksi Tambahan:
â–ª Sesi I : Pukul 13.00 s.d. 14.00 WIB (Calon Kasi Pelayanan)
â–ª Sesi II : Pukul 14.15 s.d. 15.15 WIB (Calon Kaur Keuangan)
➢ Peserta tidak boleh memasuki ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian;
➢ Peserta wajib duduk pada tempat yang telah diberi nomor ujian, tidak boleh menempati
tempat duduk lain;
➢ Peserta dilarang membawa segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain pada
waktu memasuki ruang ujian;
➢ Peserta tidak diizinkan membawa alat komunikasi, semua alat komunikasi dimatikan lalu
disimpan dalam tas;
➢ Tas atau barang bawaan lainnya diletakkan di depan ruang ujian atau tempat yang
ditentukan;
➢ Peserta ujian meminta persetujuan pengawas terlebih dahulu, sebelum meninggalkan tempat
duduk atau ruang ujian;
➢ Peserta ujian dilarang menyontek, bekerja sama atau memberikan jawaban ujian dengan
peserta lain;
➢ Peserta ujian dilarang menggunakan catatan, buku, atau sumber informasi lainnya selama
ujian berlangsung;
➢ Peserta ujian dilarang berperilaku yang mengganggu ketertiban penyelenggaraan ujian;
➢ Peserta ujian dilarang berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan sesama peserta ujian lain,
tanpa izin pengawas ujian;
Pengumuman dan Hasil Ujian
1. Pengumuman hasil seleksi Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan
dilaksanakan pada tanggal 10 November 2020 pukul 15.00 WIB bertempat di Balai Desa
Linggasari.
2. Panitia mengusulkan peringkat 1 dan 2 kepada Kepala Desa Linggasari sebagai Calon Perangkat
Desa Linggasari.
Lingasari, 5 Oktober 2020
PANITIA PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA LINGGASARI
Ketua
PURNOMO
Sri Rahayu Ningsih
05 Desember 2024 17:46:54
Gatal pada seluruh tubuh Apa obatnya ...