Desa Linggasari

Kec. Wanadadi
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang Di Website Desa Linggasari Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara.

Artikel

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Linggasari Tahun 2020

Ahmad Nur Fauzi

08 Oktober 2020

810 Kali dibuka

Lampiran I

:

Keputusan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

Nomor

Tanggal

:

:

02/PANLAK/2020

05 Oktober 2020

 

PENGUMUMAN

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

JABATAN KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA LINGGASARI KECAMATAN WANADADI TAHUN 2020

 

DASAR :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  4. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor : 38 Tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  5. Peraturan Desa Linggasari Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
  6. Keputusan Kepala Desa Linggasari Nomor 3/41 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Linggasari.

Dengan adanya kekosongan Perangkat Desa Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan, kepada masyarakat yang berminat menjadi Perangkat Desa Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan Desa Linggasari agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

 I. PERSYARATAN UMUM

A. Persyaratan Umum calon Perangkat Desa Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan adalah sebagai berikut :

  1. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah (Kejar Paket C);
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran;
  3. bersedia menjadi warga Desa Linggasari dan bertempat tinggal di Desa Linggasari selama menjadi perangkat desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
  4. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

B.  Kelengkapan persyaratan administrasi antara lain sebagai berikut :

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk;
  2. fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Asli dan fotokopi SKCK dari Kepolisian (Fotocopy dengan Legalisasi)                                                foto SKCK 4 lembar 4x6 (background warna Merah)
  4. surat pernyataan bertakwa kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  5. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6.000.-;
  6. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat penyataan dari pejabat yang berwenang;
  7. fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  8. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
  9. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
  10. surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil;
  11. surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
  12. keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
  13. surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan;
  14. bagi bakal calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- surat pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dicabut kembali.

 

  1. JUMLAH KEKOSONGAN PERANGKAT DESA
  • Kepala seksi Pelayanan
  • Kepala Urusan Keuangan

 

 

 II. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan dengan menyerahkan lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan dengan kelengkapan persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotokopi STTB/ijazah dari tingkat SD sampai dengan pendidikan terakhir paling rendah Sekolah Menengah Umum, Madrasah Aliyah, Sekolah Menegah Kejuruan, Seleksi tertulis Persamaan Lanjutan setingkat Sekolah Menegah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaanya oleh Pemerintah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. Fotokopi Akta Kelahiran;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi KK;
  5. Asli dan Fotokopi SKCK dari Kepolisian (Fotocopy dengan Legalisasi)                                                foto SKCK 4 lembar 4x6 (background warna Merah);
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
  7. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6,000,- bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
  8. Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil;
  9. Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
  10. Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
  11. Surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan;
  12. Blangko pendaftaran dan surat pernyataan disediakan oleh panitia;
  13. Surat izin tertulis dari Camat Bagi Ketua BPD;
  14. Surat izin tertulis dari Ketua BPD bagi Anggota BPD;
  15. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.

Kelengkapan persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga). Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sampai batas waktu melengkapi berkas dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi / Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas setelah pendaftaran ditutup.

 

SELEKSI CALON PERANGKAT DESA JABATAN KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan ujian praktik yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Acces Test).
  2. Materi ujian praktik adalah penguasaan praktik komputer di bidang Microsoft Office Word dan Microsoft Office Excel.
  1. Soal ujian tertulis menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah 100 soal, materi terdiri dari: Pancasila; UUD 1945; Pengetahuan mengenai Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.

 

  1. JADWAL DAN TAHAPAN

NO.

KEGIATAN

TANGGAL

1

Pengumuman Pendaftaran

08 Oktober 2020

2

Sosialisasi Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Linggasari

10 Oktober 2020

3

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran

12 s.d. 30 Oktober 2020

4

Penelitian Berkas Pendaftaran

31 Oktober 2020

5

Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa

5 November 2020

6

Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa

5 November 2020

7

Pembekalan persiapan pelaksanaan seleksi tertulis dan seleksi tambahan

7 November 2020

8

Pelaksanaan seleksi tertulis dan seleksi tambahan

10 November 2020

9

Penetapan dan penyerahan hasil seleksi kepada Kepala Desa

10 November 2020

10

Pelantikan Perangkat Desa

17 November 2020

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian sebagaimana mestinya.

                                               

Linggasari, 5 Oktober 2020

 

PANITIA PELAKSANA

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

 

PERANGKAT DESA LINGGASARI

 

Ketua

 

 

PURNOMO

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SITI ERNAM

Sekretaris Desa

MARDIYATI

Kasi Pemerintahan

NUR BUDIATI

Kasi Kesejahteraan

NUGRAH YOGA SANTOSA

Kasi Pelayanan

RAHMAT WIDODO

Kaur Keuangan

EMBUN LIJAYANO CAHYO

Kaur Perencanaan

AKHMAD NUR FAUZI

Kaur TU dan Umum

PUJIONO

Kepala Dusun I

PONADI

Kadus II

YATMAN

Kadus III

FAUZAN NURKHOLISH

Kadus IV

BADARUDIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Linggasari

Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.368978730417415
Longitude:109.66022729873659

Desa Linggasari, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa