Lampiran I
|
:
|
Keputusan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa
|
Nomor
Tanggal
|
:
:
|
02/PANLAK/2020
05 Oktober 2020
|
PENGUMUMAN
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
JABATAN KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA LINGGASARI KECAMATAN WANADADI TAHUN 2020
DASAR :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor : 38 Tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Peraturan Desa Linggasari Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
- Keputusan Kepala Desa Linggasari Nomor 3/41 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Linggasari.
Dengan adanya kekosongan Perangkat Desa Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan, kepada masyarakat yang berminat menjadi Perangkat Desa Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan Desa Linggasari agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
A. Persyaratan Umum calon Perangkat Desa Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan adalah sebagai berikut :
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah (Kejar Paket C);
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran;
- bersedia menjadi warga Desa Linggasari dan bertempat tinggal di Desa Linggasari selama menjadi perangkat desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
B. Kelengkapan persyaratan administrasi antara lain sebagai berikut :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk;
- fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Asli dan fotokopi SKCK dari Kepolisian (Fotocopy dengan Legalisasi) foto SKCK 4 lembar 4x6 (background warna Merah)
- surat pernyataan bertakwa kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6.000.-;
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat penyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
- surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil;
- surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
- keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
- surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan;
- bagi bakal calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- surat pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dicabut kembali.
- JUMLAH KEKOSONGAN PERANGKAT DESA
- Kepala seksi Pelayanan
- Kepala Urusan Keuangan
II. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan dengan menyerahkan lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan dengan kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi STTB/ijazah dari tingkat SD sampai dengan pendidikan terakhir paling rendah Sekolah Menengah Umum, Madrasah Aliyah, Sekolah Menegah Kejuruan, Seleksi tertulis Persamaan Lanjutan setingkat Sekolah Menegah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaanya oleh Pemerintah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi KK;
- Asli dan Fotokopi SKCK dari Kepolisian (Fotocopy dengan Legalisasi) foto SKCK 4 lembar 4x6 (background warna Merah);
- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
- Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6,000,- bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
- Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil;
- Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
- Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
- Surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan;
- Blangko pendaftaran dan surat pernyataan disediakan oleh panitia;
- Surat izin tertulis dari Camat Bagi Ketua BPD;
- Surat izin tertulis dari Ketua BPD bagi Anggota BPD;
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.
Kelengkapan persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga). Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sampai batas waktu melengkapi berkas dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi / Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas setelah pendaftaran ditutup.
SELEKSI CALON PERANGKAT DESA JABATAN KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan ujian praktik yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Acces Test).
- Materi ujian praktik adalah penguasaan praktik komputer di bidang Microsoft Office Word dan Microsoft Office Excel.
- Soal ujian tertulis menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah 100 soal, materi terdiri dari: Pancasila; UUD 1945; Pengetahuan mengenai Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
- JADWAL DAN TAHAPAN
NO.
|
KEGIATAN
|
TANGGAL
|
1
|
Pengumuman Pendaftaran
|
08 Oktober 2020
|
2
|
Sosialisasi Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Linggasari
|
10 Oktober 2020
|
3
|
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran
|
12 s.d. 30 Oktober 2020
|
4
|
Penelitian Berkas Pendaftaran
|
31 Oktober 2020
|
5
|
Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa
|
5 November 2020
|
6
|
Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa
|
5 November 2020
|
7
|
Pembekalan persiapan pelaksanaan seleksi tertulis dan seleksi tambahan
|
7 November 2020
|
8
|
Pelaksanaan seleksi tertulis dan seleksi tambahan
|
10 November 2020
|
9
|
Penetapan dan penyerahan hasil seleksi kepada Kepala Desa
|
10 November 2020
|
10
|
Pelantikan Perangkat Desa
|
17 November 2020
|
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian sebagaimana mestinya.
|
Linggasari, 5 Oktober 2020
PANITIA PELAKSANA
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
|
|
PERANGKAT DESA LINGGASARI
|
|
Ketua
PURNOMO
|
Sri Rahayu Ningsih
05 Desember 2024 17:46:54
Gatal pada seluruh tubuh Apa obatnya ...